
Jukir Liar Tanah Abang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
Pada April 2025, jajaran kepolisian mengamankan empat juru parkir liar (jukir) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Para pelaku diketahui mematok tarif parkir hingga Rp60 ribu per mobil, jauh melebihi ketentuan yang berlaku. Penindakan ini dilakukan usai video aksi mereka viral di media sosial dan memicu keresahan publik. Banyak warganet mengecam aksi pungutan liar tersebut, mendorong aparat bertindak cepat untuk menertibkan.
Kronologi Pemalakan: Parkir Satu Jam, Bayar Rp60 Ribu
Salah satu korban, Tata Julia Permana (26), warga Jakarta Utara, menceritakan pengalamannya. Ia memarkir kendaraannya di trotoar kawasan Tanah Abang, kemudian didatangi oleh dua pria yang mengarahkan parkir. Tata awalnya memberi uang Rp10 ribu, namun ditolak. Kedua jukir meminta sisanya dibayar setelah korban selesai berbelanja. Total yang harus dibayar pun membengkak menjadi Rp60 ribu, meskipun mobil hanya diparkir selama satu jam.
Polisi Amankan Pelaku, Tak Ada Unsur Pidana
Empat jukir liar berhasil diamankan oleh kepolisian. Salah satu pelaku berinisial AF (36) mengaku bekerja sama dengan seorang pria lain berinisial AP yang menguasai lahan parkir liar tersebut. Mereka menjalankan praktik pungutan liar dengan sistem bagi hasil antara calo dan jukir. Namun, menurut Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan mereka.
Karena itu, para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk menjalani proses pembinaan. Penanganan ini dilakukan sesuai prosedur karena permasalahan parkir liar termasuk dalam ranah kewenangan Dinas Perhubungan.
Langkah Pemerintah: Pembinaan dan Penertiban
Sebagai bentuk respons terhadap kasus ini, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap para jukir liar. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan ketertiban umum, khususnya di kawasan-kawasan padat seperti Pasar Tanah Abang.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas parkir di ruang publik dan perlunya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.