Pemecatan Massal ASN Akibat Pelanggaran Berat

Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan secara tidak hormat setelah melalui sidang banding administratif yang digelar oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN.

Berbagai Pelanggaran Disiplin Berat 

Aparatur Sipil Negara yang dipecat terlibat dalam berbagai pelanggaran serius, antara lain:

  • Penyalahgunaan Narkoba: Beberapa Aparatur Sipil Negara terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkotika.
  • Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kumpul Kebo): ASN kedapatan tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah, melanggar norma hukum dan etika.
  • Manipulasi Suara Pemilu: Ada ASN yang terlibat dalam kecurangan pemilu dengan memanipulasi suara untuk kepentingan tertentu.
  • Penyalahgunaan Wewenang: Beberapa Aparatur Sipil Negara menyalahgunakan jabatan mereka demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Proses Pemecatan dan Dasar Hukum

Pemecatan ini merupakan hasil sidang banding administratif yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara terkait. Dari 9 pegawai yang mengajukan banding, 8 di antaranya tetap dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pernyataan Resmi Pemerintah

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara. “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dijatuhkan kepada 8 pegawai Aparatur Sipil Negara , yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN,” ujarnya.

Kesimpulan: Tegas dalam Menjaga Integritas Aparatur Sipil Negara

Pemecatan 20 Aparatur Sipil Negara ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur negara. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi Aparatur Sipil Negara lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.