
Usulan Pemberian Remisi Idulfitri untuk 15.086 Narapidana Muslim di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 15.086 narapidana Muslim di seluruh provinsi untuk menyambut Idulfitri 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana mereka. Remisi diharapkan bisa memotivasi mereka untuk terus mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan memperbaiki diri.
Tujuan Remisi: Motivasi, Pembinaan, dan Pengurangan Overkapasitas
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menjelaskan bahwa pemberian remisi memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk meningkatkan motivasi para narapidana agar dapat mengikuti program pembinaan dengan lebih baik. Kedua, remisi diharapkan bisa membantu mereka untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah masa pidana. Selain itu, remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi masalah overkapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami tingkat hunian melebihi kapasitas hingga 105%.
Rincian Usulan Remisi: Sebagian Besar Terlibat Kasus Tindak Pidana Umum
Dari total 27.592 warga binaan di Jawa Timur, sekitar 20.063 di antaranya berstatus sebagai narapidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 75%, yaitu 15.086 orang, diusulkan untuk menerima remisi Idulfitri. Sebagian besar dari mereka terlibat dalam tindak pidana umum (7.612 orang), diikuti oleh narapidana kasus narkotika (7.235 orang). Sementara itu, terdapat 184 orang terlibat dalam kasus korupsi, 20 orang dalam illegal logging, dan 4 orang terlibat dalam kasus terorisme. Usulan ini mencakup berbagai jenis pelanggaran hukum, namun mayoritas berasal dari tindak pidana umum dan narkotika.
Proses Selanjutnya: Menunggu Keputusan Resmi dari Ditjenpas
Usulan remisi ini sekarang sedang menunggu keputusan final dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setelah keputusan disetujui, diperkirakan sekitar 81 narapidana akan langsung dibebaskan. Keputusan akhir dan pengumuman resmi mengenai penerima remisi akan diterbitkan setelah Ditjen Pemasyarakatan mengeluarkan surat keputusan resmi yang mengesahkan pemberian remisi tersebut.
Dampak Positif dari Remisi: Memberikan Kesempatan Kedua dan Mengurangi Overkapasitas
Usulan remisi ini kini menunggu keputusan akhir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jika disetujui, sekitar 81 narapidana diperkirakan akan langsung bebas. Keputusan resmi akan diumumkan setelah diterbitkannya surat keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini tidak hanya memberi kesempatan kedua bagi para narapidana, tetapi juga berkontribusi pada penyelesaian masalah overkapasitas yang selama ini menjadi tantangan di lembaga pemasyarakatan.