Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengangkat wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebagai upaya mengatasi kemacetan yang kian parah di ibu kota. Namun, hingga Mei 2025, kebijakan ini belum juga diterapkan secara resmi.

Apa Itu Electronic Road Pricing?

ERP adalah sistem pengendalian lalu lintas yang mengenakan tarif kepada kendaraan pribadi yang melintasi ruas jalan tertentu pada waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Perkembangan Regulasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa regulasi terkait ERP akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Raperda ini dirancang sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Setelah Raperda disahkan, akan disusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan.

Tantangan Implementasi

Penerapan Electronic Road Pricing menghadapi berbagai tantangan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa fasilitas transportasi umum di Jakarta harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menerapkan ERP secara menyeluruh. ERP direncanakan diterapkan secara bertahap di zona-zona yang memiliki fasilitas transportasi umum yang lengkap, seperti koridor Sudirman-Thamrin yang sudah dilayani oleh MRT dan TransJakarta.

Reaksi Masyarakat

Reaksi masyarakat terhadap rencana penerapan ERP beragam. Beberapa mendukung kebijakan ini karena dianggap lebih efektif mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dibandingkan sistem ganjil-genap. Namun, sebagian lainnya menolak karena khawatir dengan kesiapan infrastruktur transportasi umum dan kurangnya sosialisasi mengenai teknis pelaksanaan , seperti penetapan tarif dan cara pembayaran.

Titik-Titik Rencana Penerapan ERP

Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP direncanakan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Kesimpulan

Hingga saat ini, Electronic Road Pricing belum diterapkan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun regulasi dan mempersiapkan infrastruktur pendukung. Penerapan ERP direncanakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari zona-zona dengan fasilitas transportasi umum yang memadai. Sosialisasi dan peningkatan kualitas transportasi umum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan in