Penganiayaan seorang bocah: diikat dan dianiaya

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, seorang bocah berusia 13 tahun berinisial A menjadi korban penganiayaan oleh HMD, seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Pesona Al-Qur’an di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa bermula ketika A bersama dua temannya, AZ dan AD, bermain di area Ponpes. Mereka dituduh mencuri uang milik HMD. Saat ditanya, A mengaku hanya mengambil sebagian uang tersebut. Namun, HMD tidak menerima penjelasan tersebut dan memutuskan untuk menginterogasi A. A diikat dan dipukuli di bagian wajah dan tubuh hingga mengalami luka memar.

Ayah korban, RHD, menerima informasi dari istrinya bahwa anaknya ditangkap oleh penghuni Ponpes. Setelah tiba di lokasi, RHD menemukan A sedang diinterogasi dan dipukuli oleh HMD. RHD hampir kehilangan kontrol dan hendak menyerang HMD jika tidak ada perangkat desa yang berada di lokasi.

Laporan ke Polisi dan Status HMD sebagai Tersangka

Setelah kejadian tersebut, RHD melaporkan insiden ini ke Polres Pesawaran untuk mendapatkan keadilan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan HMD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Proses hukum kini sedang berjalan, dan pihak berwajib terus menangani kasus tersebut.

Fakta Tambahan:

Ponpes Modern Pesona Al-Qur’an ternyata belum terdaftar secara resmi. Kepala DP3AKB Pesawaran, Meisuri, menyatakan bahwa Ponpes tersebut belum menerima sosialisasi terkait pondok ramah anak karena statusnya yang belum terdaftar.

Pentingnya Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan

Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan seperti pondok pesantren. Kasus ini mengingatkan kita akan tanggung jawab pengurus pondok pesantren dalam menjaga keselamatan serta kesejahteraan anak didik mereka. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan memastikan perlakuan yang manusiawi terhadap setiap anak.