
Kronologi Penggerebekan Sindikat Penjual Obat Daftar G dan Modus Operandi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap praktik ilegal peredaran obat keras jenis daftar G yang selama ini beroperasi secara senyap di wilayah Depok. Para pelaku menjajakan obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter kepada masyarakat umum, bahkan hingga ke tangan remaja.
Operasi yang dilakukan selama beberapa pekan ini berhasil menyasar berbagai titik, mulai dari kios kosmetik, warung kelontong, hingga jaringan penjual online. Polisi menemukan bahwa sebagian besar transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan ada yang menggunakan aplikasi pesan instan sebagai media pemesanan.
Menurut Kasat Narkoba Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, dalam sebulan para pelaku bisa mengedarkan ribuan butir dengan omzet mencapai Rp1 juta per orang, tergantung lokasi dan jaringan distribusinya. Ironisnya, beberapa tersangka mengaku tidak memahami efek jangka panjang dari obat tersebut terhadap konsumen.
📅 Tanggal Pengungkapan
21 April 2025
📍 Lokasi
Kota Depok, Jawa Barat
👥 Jumlah Tersangka
27 orang, terdiri dari pengedar, penjual eceran, hingga pemilik toko
💊 Barang Bukti
43.215 butir obat daftar G berbagai merek, termasuk Tramadol dan Eximer
⚖️ Jenis Pelanggaran
Penjualan obat keras tanpa izin edar, melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tindakan Hukum dan Ancaman Sanksi
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 435 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polres Depok juga menyatakan akan memburu pemasok utama yang diduga masih berada di luar wilayah hukum mereka.
Respons Masyarakat & Dampak Sosial
Masyarakat Depok memberikan reaksi keras terhadap kasus ini. Aksi warga yang menggerebek warung penjual obat daftar G di Bojongsari dan Tajur Halang sempat viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kekhawatiran warga atas tingginya konsumsi obat keras di kalangan pelajar.
Tokoh masyarakat dan aktivis kesehatan juga mendorong pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah terhadap peredaran di toko-toko kecil. Mereka menilai lemahnya kontrol bisa mengancam masa depan generasi muda yang mudah terpengaruh dan terpapar penyalahgunaan obat.