
Upaya Berkelanjutan OJK Berantas Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan memblokir 14.117 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama intensif antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Bank Indonesia (BI). Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi daring yang kian meresahkan.
Pemblokiran Berdasarkan Permintaan Satgas
Rekening-rekening yang diblokir tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut permintaan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sejak awal 2023 hingga Mei 2025, total sebanyak lebih dari 30.000 rekening telah dibekukan. Otoritas Jasa Keuangan ini menegaskan bahwa data rekening yang diblokir berasal dari hasil penelusuran mendalam atas aliran dana yang dicurigai mengalir ke platform perjudian digital, baik lokal maupun internasional.
Dampak Judi Online terhadap Masyarakat
Fenomena judi online telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari kehilangan harta benda hingga rusaknya hubungan keluarga. Banyak pelaku terjerat utang dan mengalami gangguan kesehatan mental akibat kecanduan berjudi. OJK menyampaikan bahwa langkah pemblokiran rekening ini bertujuan mencegah akses keuangan para pelaku dan jaringan penyedia layanan judi online agar tidak dapat beroperasi dengan leluasa.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Industri
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau permainan daring yang mencurigakan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas keuangan yang tidak wajar. Sementara itu, pelaku industri jasa keuangan juga diharapkan untuk aktif melakukan pemantauan terhadap transaksi yang mencurigakan, serta melaporkannya sesuai prosedur kepada pihak berwenang.
Langkah Lanjutan dan Komitmen OJK
Ke depan, OJK akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor guna memutus mata rantai pendanaan judi online. OJK berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan preventif dan represif demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan judi online ini demi terciptanya ruang digital yang sehat dan aman.