
Serang, 18 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Serang resmi menjatuhkan hukuman kepada pemilik situs pembajak film dan series populer, Raja Film. Terdakwa berinisial N dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan konten eksklusif milik PT Vidio Dot Com (Vidio) secara ilegal.
Putusan Pengadilan: Penjara dan Denda
Dalam sidang pada Kamis (17/7), majelis hakim memvonis N dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama 2 bulan.
Putusan ini menarik perhatian publik. N diketahui mengoperasikan situs ilegal yang telah aktif cukup lama. Situs Raja Film memiliki jutaan pengunjung dan dikenal luas karena menyediakan akses gratis ke berbagai film dan serial, termasuk konten eksklusif milik Vidio seperti serial orisinal, tayangan olahraga, dan siaran langsung.
Pelanggaran Hak Cipta dan Dampaknya
Majelis hakim menilai bahwa N melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa tindakan N merugikan Vidio secara ekonomi. Selain itu, aksi ini juga menghambat pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Pihak Vidio menyatakan dukungan atas keputusan pengadilan. “Kami mengapresiasi penegakan hukum ini. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif dan melindungi para pembuat konten,” kata juru bicara Vidio dalam pernyataan resmi.
Komitmen Hukum terhadap Pembajakan Digital
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat hukum, dan pemilik hak cipta untuk memberantas pembajakan digital. Situs ilegal seperti Raja Film tidak hanya merugikan perusahaan media, tetapi juga seluruh ekosistem kreatif. Hal ini berdampak pada penulis, sutradara, aktor, hingga kru produksi.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa N memperoleh keuntungan besar dari iklan di situsnya. Meski gratis bagi pengunjung, Raja Film tetap menghasilkan pendapatan melalui jaringan iklan digital pihak ketiga.
Rangkuman
Terdakwa N, pemilik situs Raja Film, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Serang. Ia terbukti menayangkan konten milik Vidio secara ilegal. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pembajakan digital lainnya. Penegakan hukum ini juga penting untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional yang semakin berkembang di era digital.