Depok, 21 Mei 2025 – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (20/5), polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja siap edar.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Warga mencium aroma ganja yang menyengat dan sering melihat orang keluar masuk pada malam hari.

“Masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti cukup untuk melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Andi.

Barang Bukti Narkoba Ditemukan

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu seberat total 15 gram, serta dua bungkus besar ganja kering yang disimpan di lemari pakaian. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat isap sabu.

Tersangka berinisial AR (32) langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari tiga bulan.

Modus dan Pengakuan Pelaku

Menurut pengakuan AR, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di kawasan Jakarta Timur dan menjualnya kepada pengguna di sekitar Depok dengan sistem tempel. Pelaku mengaku tergiur keuntungan besar dari penjualan narkoba karena kesulitan ekonomi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kompol Andi.

Ancaman Hukuman Berat

Kini AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Rangkuman

Seorang pengedar narkoba berinisial AR ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Pancoran Mas, Depok, setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan. Dalam penggerebekan, polisi menyita lima paket sabu, dua bungkus ganja, serta peralatan pendukung lainnya. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari bandar di Jakarta Timur dan menjualnya di Depok. Ia kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini.