
Mahkamah Agung Perberat Hukuman Karen Agustiawan
Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Hukuman yang semula 9 tahun kini menjadi 13 tahun penjara. Keputusan ini merupakan hasil kasasi dalam upaya hukum lanjutan.
Latar Belakang Kasus: Korupsi Pengadaan LNG
Kasus ini bermula dari kebijakan Karen Agustiawan dalam pengadaan LNG tanpa kajian risiko yang matang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 triliun. Pada Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen.
Namun, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Karen mengajukan banding. Proses hukum berlanjut hingga MA mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman.
KPK Sambut Baik Putusan MA
KPK mengapresiasi keputusan MA yang memperberat hukuman Karen Agustiawan. Menurut KPK, langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang melakukan korupsi. Kasus ini juga menyoroti sektor energi yang berdampak besar pada masyarakat.
“Kami berharap hukuman ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
Dampak dan Harapan dari Putusan MA
Keputusan MA ini diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat publik dan pelaku bisnis yang terlibat dalam korupsi. Sektor energi merupakan bagian strategis yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan putusan ini, diharapkan pengelolaan sumber daya energi di Indonesia lebih transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus mengawal pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk energi, untuk memastikan praktik serupa tidak terulang.