
Maling Kepergok Mencuri di Rumah Kosong di Depok
Depok, Jawa Barat — Seorang pria berinisial AG (35) menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok mencuri di sebuah rumah kosong di kawasan Sukmajaya, Depok. Aksi nekat pelaku yang memanfaatkan situasi rumah yang sedang ditinggal penghuninya itu berakhir tragis setelah warga setempat memergokinya dan melakukan aksi main hakim sendiri.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku AG terlihat masuk ke dalam rumah yang diketahui sudah kosong selama beberapa hari. Kecurigaan warga muncul ketika salah satu tetangga melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang masuk lewat jendela samping rumah.
Warga kemudian berkumpul dan mengepung lokasi. Saat pelaku berusaha keluar dengan membawa sejumlah barang elektronik dan perhiasan, massa langsung meringkusnya. Emosi warga yang sudah memuncak tak terbendung, hingga akhirnya pelaku dihajar beramai-ramai hingga mengalami luka di bagian kepala dan tubuh.
Polisi Datang Mengamankan Situasi
Tak lama setelah kejadian, petugas dari Polsek Sukmajaya tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bambang Hermawan, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku sudah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan. Setelah itu akan kami mintai keterangan terkait aksi pencurian yang dilakukannya. Kami juga menyita barang bukti hasil curian seperti televisi, laptop, dan sejumlah perhiasan,” ungkap Kompol Bambang.
Warga Diminta Tidak Bertindak Anarkis
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menemukan tindak kejahatan. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Namun, kami harap agar tidak melakukan kekerasan dan segera menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Status Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
AG diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi kini tengah mendalami apakah ada jaringan atau aksi pencurian lain yang melibatkan pelaku. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Kesimpulan
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, namun tetap mengedepankan hukum dalam menyelesaikan persoalan. Aksi main hakim sendiri, meski dilandasi emosi, tetap melanggar hukum dan berpotensi memperparah situasi.