
Kasus penipuan digital semakin marak dan kini menargetkan pengguna kendaraan bermotor melalui modus tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Baru-baru ini, banyak masyarakat melaporkan adanya pesan singkat atau WhatsApp yang mengatasnamakan kejaksaan dan kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas, disertai dengan tautan yang mengarah ke situs berbahaya. Modus ini kerap disebut sebagai penipuan tilang ETLE palsu.
Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Pelaku penipuan biasanya mengirim pesan yang menyatakan bahwa penerima telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan mendapatkan tilang elektronik. Pesan ini disertai dengan tautan yang mengklaim mengarah ke situs resmi Kejaksaan atau Polri, namun sebenarnya merupakan phishing site yang bertujuan mencuri data pribadi korban. Dalam beberapa kasus, tautan tersebut juga mengunduh malware yang bisa mengakses informasi penting di ponsel, seperti data perbankan dan sandi akun.
Tampilan situs palsu dibuat sangat mirip dengan laman resmi pemerintah agar korban tidak curiga. Selain itu, pesan tersebut kerap mencantumkan nomor kendaraan dan tanggal kejadian secara acak agar terkesan valid.
Pihak Kejaksaan dan Polri Angkat Bicara
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung RI dan Korlantas Polri secara tegas membantah pernah mengirimkan pemberitahuan pelanggaran lalu lintas melalui pesan pribadi WhatsApp atau SMS dengan tautan. Mereka menegaskan bahwa sistem tilang elektronik tidak pernah menyertakan link eksternal yang mengharuskan masyarakat mengklik atau mengisi data pribadi.
Semua pemberitahuan tilang ETLE yang sah dikirimkan langsung ke alamat rumah yang terdaftar pada STNK atau melalui aplikasi resmi seperti ETLE Presisi milik Polri.
Cara Menghindari Penipuan
Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan, terutama jika mengatasnamakan instansi pemerintah. Jika menerima pesan mencurigakan, segera periksa informasi melalui situs resmi Polri atau hubungi layanan pengaduan.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan tilang palsu:
-
Jangan klik tautan dari pesan yang tidak dikenal.
-
Periksa situs resmi Polri untuk mengetahui status tilang.
-
Jangan membagikan data pribadi sembarangan.
-
Gunakan aplikasi resmi ETLE Presisi untuk informasi pelanggaran lalu lintas.
Kesimpulan
Penipuan berbasis digital kini makin canggih dan menyasar ketidaktahuan masyarakat. Modus tilang ETLE palsu dengan tautan Kejaksaan adalah bentuk penipuan baru yang sangat merugikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah memberikan peringatan resmi, namun kesadaran masyarakat tetap menjadi benteng utama. Edukasi digital dan kehati-hatian saat menerima pesan menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.