Penangkapan Besar di Malam Hari

PINRANG – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 6 Juli 2025, dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial S (45), warga asal Kabupaten Pinrang, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu tersebut ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Barang haram itu dikemas dalam dua bungkus besar dan disembunyikan dalam koper pelaku. Penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Modus Operandi dan Asal Barang Bukti

Kapolres Pinrang, AKBP Andi Fajaruddin, menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari jaringan internasional yang beroperasi di perbatasan Malaysia–Kalimantan. Pelaku disebut sudah dua kali berhasil membawa barang haram masuk ke wilayah Sulawesi tanpa terdeteksi.

“Pelaku menggunakan jalur laut tidak resmi dari Tawau, Malaysia, menuju Kalimantan, kemudian menyeberang ke Sulawesi melalui jalur darat. Kami menduga pelaku bukan pemain tunggal dan masih ada jaringan lainnya yang akan kami buru,” ujar AKBP Andi dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pinrang dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri jejak komunikasi pelaku dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk rekening yang digunakan untuk transaksi. Penyitaan terhadap ponsel, alat komunikasi, dan barang bukti lainnya juga telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Komitmen Polres Pinrang Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Pinrang dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam kasus ini. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas jaringan narkoba yang kian masif,” tambahnya.

Rangkuman

Penangkapan S (45) oleh Polres Pinrang pada Minggu malam, 6 Juli 2025, mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,8 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Pelaku menggunakan jalur laut dan darat dari perbatasan Malaysia–Kalimantan menuju Sulawesi. Ia kini dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Polres Pinrang terus melakukan pengembangan kasus dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba.