
Siapa Mbah Tupon?
Mbah Tupon adalah seorang nenek berusia 68 tahun yang tinggal di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia dikenal sebagai warga yang dermawan, bahkan pernah menghibahkan sebagian tanahnya untuk keperluan fasilitas umum. Namun kini, ia terancam kehilangan tanah dan rumahnya akibat dugaan praktik mafia tanah. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba berpindah nama tanpa persetujuannya. Peristiwa ini mengejutkan keluarga dan masyarakat sekitar, serta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan tanah.
Kronologi Kasus
-
Tahun 2020: Mbah Tupon berniat menjual sebagian kecil tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR. Dalam proses transaksi, BR menawarkan bantuan memecah sertifikat tanah menjadi beberapa bagian, konon untuk mempermudah pengurusan hak milik atas nama anak-anak Mbah Tupon.
-
Tahun 2021: Sertifikat kemudian dipecah, namun tanpa diketahui Mbah Tupon, salah satu sertifikat justru beralih nama kepada inisial IF. Sertifikat tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank.
-
Maret 2024: Pihak bank datang ke rumah si mbah untuk menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang diagunkan dan akan dilelang akibat kredit macet. Baru pada saat itu keluarga mengetahui bahwa sertifikat telah berpindah tangan.
Tindakan Pemerintah dan Penegak Hukum
-
Pemblokiran Sertifikat: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY segera memblokir sertifikat atas nama IF untuk mencegah proses hukum lebih lanjut, mengingat terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses peralihan.
-
Pemanggilan PPAT: Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul juga akan memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat guna memberikan keterangan resmi dalam forum pengawasan dan pembinaan.
-
Penyelidikan Polisi: Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan tengah dalam proses penyelidikan untuk mendalami unsur pidana dalam pemindahan hak atas tanah milik Mbah Tupon.
Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Daerah
-
Pendampingan Hukum: Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi si mbah agar hak-haknya bisa dipulihkan secara adil.
-
Aksi Warga: Dukungan juga datang dari warga Dusun Ngentak. Mereka menyuarakan solidaritas dengan memasang spanduk bertuliskan “Tanah dan Rumah Dalam Sengketa” dan menggalang dukungan publik melalui media sosial.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan bagaimana warga lanjut usia dapat menjadi korban dari praktik mafia tanah. Proses pemecahan sertifikat yang awalnya dimaksudkan untuk mempermudah pembagian warisan justru menjadi pintu masuk kejahatan pertanahan. Diharapkan, tindakan dari pihak BPN, ATR, dan kepolisian bisa mengembalikan hak Mbah Tupon serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.