Tangerang, 17 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melakukan penyegelan terhadap sebuah gedung pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di kawasan industri Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Operasi Mendadak dan Temuan di Lapangan

Penyegelan dilakukan dalam operasi mendadak yang melibatkan tim dari Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup setempat, dan aparat kepolisian. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa gedung pengolahan limbah B3 tersebut telah beroperasi tanpa izin resmi sejak lebih dari satu tahun. Selain tidak memiliki izin, fasilitas tersebut juga tidak menerapkan standar keamanan dan pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.

Di dalam lokasi, petugas menemukan tumpukan limbah medis, baterai bekas, dan limbah cair kimia yang disimpan tanpa perlindungan. Limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya, serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Menteri LH Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Menteri Siti Nurbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal dalam pengelolaan limbah, terlebih limbah B3 yang tergolong sangat berbahaya. “Kegiatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya di lokasi.

Menteri juga menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman Sanksi Hukum bagi Pemilik Usaha

Pemilik gedung dan pengelola usaha kini tengah diperiksa oleh penyidik. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Kementerian LHK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi limbah ilegal ke fasilitas tersebut, termasuk perusahaan-perusahaan yang mungkin menjadi penyetor limbah.

Seruan kepada Pelaku Industri

Kementerian LHK mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi peraturan tentang pengelolaan limbah B3 dan mengurus perizinan resmi. Siti Nurbaya juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan bila menemukan aktivitas pengelolaan limbah yang mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan kita tetap sehat dan aman,” kata Siti.