Jakarta — Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi pemerintahan, Thomas “Tom” Lembong, kini memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan tanggal sidang pembacaan vonis pada 18 Juli 2025, setelah melalui rangkaian persidangan selama hampir lima bulan terakhir.

Perjalanan Kasus Sejak Penetapan Tersangka

Tom Lembong pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik suap dan penggelapan anggaran dalam proyek strategis nasional bidang infrastruktur digital pada tahun 2022–2023. Dalam dakwaan jaksa, Tom disebut menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp48 miliar melalui perusahaan-perusahaan fiktif yang terafiliasi dengan pihak swasta.

Penyidik KPK menyebutkan bahwa dana tersebut mengalir melalui serangkaian transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa rekening di luar negeri. Keterlibatan Tom terungkap setelah adanya pengembangan kasus dari tersangka lain yang sudah lebih dahulu divonis.

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp36 miliar. Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tipikor.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar hak politik Tom dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Hal ini dianggap penting mengingat posisi strategis yang pernah ia duduki dalam pemerintahan dan perannya dalam penyusunan kebijakan publik.

Pihak Terdakwa Ajukan Pembelaan

Dalam nota pembelaannya, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong membantah semua tuduhan jaksa. Mereka menyebut bahwa aliran dana yang dianggap gratifikasi merupakan bentuk konsultasi dan kerja sama bisnis yang legal. Tom sendiri dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat memperkaya diri dan hanya menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

Namun, pihak jaksa menilai pembelaan tersebut tidak relevan karena tidak disertai bukti kuat yang dapat membantah dokumen dan rekaman transaksi yang telah diajukan dalam persidangan.

Publik Menanti Vonis Akhir

Sidang vonis pada 18 Juli 2025 diprediksi akan menjadi perhatian publik nasional, mengingat Tom Lembong adalah sosok yang dikenal luas di kalangan teknokrat dan pernah menjabat sebagai Kepala BKPM serta Menteri Perdagangan. Proses hukum terhadap dirinya juga dianggap sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK menyatakan akan menghormati apapun keputusan majelis hakim, namun tetap berharap vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi pesan kuat bahwa korupsi di level elite tidak akan ditoleransi.

Sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan juga disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Agung. Pihak pengadilan memperkirakan jumlah pengunjung akan meningkat drastis, sehingga pengamanan akan ditingkatkan. Masyarakat pun diminta untuk tetap menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.